Inilah 34 Provinsi yang Mengalami Kenaikan UMP Tahun 2018

daftar UMP tahun 2018 mengalami kenaikan sekitar 10 persen by lokermagelangan blog
daftar UMP tahun 2018 mengalami kenaikan


Desas desus tentang Kenaikan Upah Minimum Provinsi tahun 2018 kin mulai terlihat. Kementerian Ketenagakerjaan sudah menetapkan besaran kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71 persen. Formula perhitungan kenaikan UMP ditetapkan didasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 mengenai Pengupahan, yaitu dengan memakaikan angka peningkatan ekonomi serta inflasi, yang dikalikan dengan besaran UMP di tahun berjalan.

Besaran kenaikan 8,71 ini persen merupakan result penjumlahan dari kurang lebihnya peningkatan ekonomi nasional yang ditetapkan sebesar 4,99 persen dan status inflasi sebesar 3,72 persen
“Sudah ditentukan dari Kemenaker. peningkatan ekonomi ditetapkan 4,99 persen, sisanya inflasi (3,72 persen), jadi totalnya 8,71 persen,” ujar partisipan Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Unsur Pengusaha, Sarman Simanjorang
Berdasarkan penetapan ini, tersebutkan besaran kenaikan UMP 2018 di masing-masing provinsi telah bisa diramalkan. Bilamana, masing-masing gubernur mengikuti formula perhitungan yang sudah ditetapkan pemerintah tersebut. kebiasaannya pemerintah area mengacu sesuai dengan PP 78 tahun 2015.

Adapaun perkiraan besaran UMP 2018 buat 34 provinsi di Indonesia sebagai berikut :

1. Aceh, sebesar Rp 2717750,. atau naik Rp 217750. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2500000

2. Sumatera Utara, sebesar Rp 2132187,. atau naik Rp 170833. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1961354

3. Sumatera Barat, sebesar Rp 2119066,. atau naik Rp 169782. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1949284

4. Bangka Belitung, sebesar Rp 2755443,. atau naik Rp 220770. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2534673

5. Kepulauan Riau, sebesar Rp 2563875,. atau naik Rp 205421. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2358454

6. Riau, sebesar Rp 2464153,. atau naik Rp 197431. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2266722

7. Jambi, sebesar Rp 2242687,. atau naik Rp 179687. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2063000

8. Bengkulu, sebesar Rp 1880683,. atau naik Rp 150683. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1730000

9. Sumatera Selatan, sebesar Rp 2595994,. atau naik Rp 207994. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2388000

10. Lampung, sebesar Rp 2074672,. atau naik Rp 166225. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1908447
11. Banten, sebesar Rp 2099385,. atau naik Rp 168205. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1931180

12. DKI Jakarta, sebesar Rp 3648035,. atau naik Rp 292285. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3355750
13. Jawa Barat, sebesar Rp 1544360,. atau naik Rp 123736. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1420624 

14. Jawa Tengah, sebesar Rp 1486065,. atau naik Rp 119065. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1367000 

15. Yogyakarta, sebesar Rp 1454153,. atau naik Rp 116508. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1337645 

16. Jawa Timur, sebesar Rp 1508894,. atau naik Rp 120894. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1388000 

17. Bali, sebesar Rp 2127157,. atau naik Rp 170430. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1956727 

18. Nusa Tenggara Barat, sebesar Rp 1773326,. atau naik Rp 142081. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1631245 

19. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1793715,. atau naik Rp 143715. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1650000

20. Kalimantan Barat, sebesar Rp 2046900,. atau naik Rp 164000. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1882900

21. Kalimantan Selatan, sebesar Rp 2454671,. atau naik Rp 196671. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2258000 

22. Kalimantan Tengah, sebesar Rp 2416608,. atau naik Rp 193622. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2222986

23. Kalimantan Timur, sebesar Rp 2543331,. atau naik Rp 203775. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2339556

24. Kalimantan Utara, sebesar Rp 2563381,. atau naik Rp 205381. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2358000

25. Gorontalo, sebesar Rp 2206813. atau naik Rp 176813. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2030000

26. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2824285,. atau naik Rp 226285. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2598000

27. Sulawesi Tengah, sebesar Rp 1965232,. atau naik Rp 157457. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1807775

28. Sulawesi Tenggara, sebesar Rp 2177053,. atau naik Rp 174428. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2002625

29. Sulawesi Selatan, sebesar Rp 2717750. atau naik Rp 217750. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2500000

30. Sulawesi Barat, sebesar Rp 2193528,. atau naik Rp 175748. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2017780

31. Maluku, sebesar Rp 2092667,. atau naik Rp 167667. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1925000

32. Maluku Utara, sebesar Rp 2147022,. atau naik Rp 172022. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1975000

33. Papua, sebesar Rp 2895649,. atau naik Rp 232003. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2663646

34. Papua Barat, sebesar Rp 2627363,. atau naik Rp 210508. dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2416855.


Sumber : Kanesia.com